1. Sebutkan apa yg kalian ketahui tentang
good corporate govermance?
Good
Corporate Governance atau yang biasa di sebut tata kelola perusahaan (bahasa
Inggris: corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan,
aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta
pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Tata
kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan
(stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak
utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang saham, manajemen, dan dewan
direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan,
bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas. Tata
kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu
topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah
akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan
mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan
pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa
sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi,
dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi
lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang
pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap
pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkunga
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Prinsip-prinsip
GCG adalah:
1. Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan
dalammengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Kemandirian
Keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan danpengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
3. Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga
pengelolaanperusahaan terlaksana secara efektif.
4. Pertanggung
jawaban Kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan
perundang-undangan yangberlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran Keadilan dan kesetaraan
didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkanperjanjian dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Jelaskan kesinambungan atau hubungan gcg
dengan manajemen perusahaan. Berdasarkan pemahaman yg kalian ketahui.
Penerapan
manajemen risiko di suatu organisasi perusahaan tidak terlepas dari praktik GCG
secara keseluruhan di perusahaan tersebut. GCG diharapkan dapat menciptakan
nilai perusahaan (value of the firm) secara berkesinambungan melalui pola
pertumbuhan yang sehat dalam jangka panjang.
Untuk
mencapai hal tersebut, mereka harus mampu mengelola risiko bisnis secara
cermat, sistematis dan efektif melalui penerapan manajemen risiko terpadu (Enterprise
Risk Management atau disingkat ERM) sehingga memliki kapasitas cukup dalam
mengantisipasi baik risiko sisi atas - atau sering disebut sebagai risiko
karena kegagalan perusahaan dalam memanfaatkan kesempatan yang ada (good things
do not happen) maupun risiko sisi bawah - atau sering disebut sebagai risiko
karena kegagalan perusahaan dalam menghindarkan peristiwa risiko yang berdampak
buruk dan/atau dalam memitigasi dampak buruk tersebut (bad things that happen)
terhadap pencapaian tujuan-tujuan perusahaan. Lebih jauh lagi, penerapan ERM
yang konsisten dan menyeluruh akan membuat perusahaan memiliki daya tahan yang
jauh lebih kuat dalam menghadapi risiko ekstrim yang bila gagal diantisipasi
dapat membuat perusahaan mengalami krisis dan membuat mereka terjungkal.
Beberapa
jenis kemitraan yang dapat dilakukan oleh CRMS Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Pelatihan
tentang prinsip prinsip dasar GCG (Good Corporate Governance) dan kaitannya
dengan Manajemen Risiko Pelatihan dimulai dengan review lima prinsip dasar GCG
yaitu: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, Fairness
(TARIF) dan dilanjutkan dengan keterkaitan prinsip-prinsip tersebut dengan
prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko ERM. Beberapa studi kasus
akan didiskusikam untuk mempertajam pemahaman peserra.
2. Pelatihan
tentang Manajemen Risiko dan Manajemen Pemangku Kepentingan (Stakeholder
Management) Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman dan ketrampilan kepada
peserta dalam menggunakan pendekatan analisis pemangku-kepentingan sehingga
mampu memetakan konteks dan sensitivitas dari para pemangku-kepentingan yang
memliki peran dan pengaruh kritikal terhadap kesinambungan perusahaan.
Berdasarkan pemetaan tersebut, perusahaan dapat membangun sistem 'stakeholder
management' mereka secara efektif sehingga kepentingan para
pemangku-kepentingan dapat terakomodir secara wajar dan kondusif untuk
kesinambungan perusahaan dalam jangka panjang.
3. Pelatihan
tentang Manajemen Risiko dan Etika Korporasi Penerapan Manajemen Risiko akan
efektif bila ada pondasi kokoh perilaku etis perusahaan di segala lini bisnis
dan proses perusahaan. . Pelatihan didisain untuk memberikan pendalaman
pemahaman etika korporasi dan bagaimana penerapannya di korporasi sehingga
dapat menjadi pilar yang kokoh dalam menopang konsistensi dan kedalaman
perilaku etis di setiap insan di perusahaan yang dapat menjaga kepentingan dan
sensitivitas para pemangku-kepentingan utama perusahaan sehingga dukungan
mereka mengkristal dan menjadi pendorong pertumbuhan perusahaan dalam jangka
panjang
3.
Jelaskan
apa yang kalian ketahui mengenai agency theory dan solusi memperkecil timbulnya
agency theory!
Teori
keagenan mendeskripsikan hubungan antara pemegang saham (shareholders)
sebagai prinsipal dan manajemen sebagai agen. Manajemen merupakan pihak yang
dikontrak oleh pemegang saham untuk bekerja demi kepentingan pemegang saham.
Karena mereka dipilih, maka pihak manejemen harus mempertanggungjawabkan semua
pekerjaannya kepada pemegang saham.
Teori keagenan merupakan basis teori
yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori
tersebut berakar dari sinergi teori ekonomi, teori keputusan, sosiologi, dan
teori organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan kerja
antara pihak yang memberi wewenang yaitu investor dengan pihak yang menerima
wewenang (agensi) yaitu manajer.
Dalam teori keagenan (agency
theory), hubungan agensi muncul ketika satu orang atau lebih (principal)
memperkerjakan orang lain (agent) untuk memberikan suatu jasa dan kemudian
mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agent tersebut. Hubungan antara
principal dan agent dapat mengarah pada kondisi ketidakseimbangan informasi
(asymmetrical information) karena agent berada pada posisi yang memiliki
informasi yang lebih banyak tentang perusahaan dibandingkan dengan principal. Dengan asumsi bahwa individu-individu bertindak untuk memaksimalkan
kepentingan diri sendiri, maka dengan informasi asimetri yang dimilikinya akan
mendorong agent untuk menyembunyikan beberapa informasi yang tidak diketahui
principal. Dalam kondisi yang asimetri tersebut, agent dapat mempengaruhi
angka-angka akuntansi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan cara
melakukan manajemen laba.
Salah
satu cara yang di gunakan untuk memonitor masalah kontrak dan membatasi
perilaku opportunistic manajemen adalah corporate governance. Prinsip-prinsip
pokok corporate governance yang perlu diperhatikan untuk terselenggaranya
praktik good corporate governance adalah; transparansi (transparency),
akuntabilitas (accountability), keadilan (fairness), dan responsibilitas
(responsibility). Corporate governance
diarahkan untuk mengurangi asimetri informasi antara principal dan agent yang
pada akhirnya diharapkan dapat meminimalkan tindakan manajemen laba.
Solusi memperkecil timbulnya agency theory ? beberapa solusi
yang dapat dilakukan untuk memperkecil timbulnya agency theory ini adalah
sebagai berikut :
-
pihak komisaris harus melihat posisi manajemen perusahaan sebagai pihak yang
memiliki peran besar dalam menjaga dan mempertahankan berlangsungnya
perusahaan.
-
pihak komisaris perusahaan tidak melihat posisi manajemen perusahaan sebagai
pekerja melainkan sebagai mitra bisnis
-
pihak komisaris harus melakukan kaji ulang secara intensif sebagai bentuk
tanggung jawab jika keputusan diambil nanti
-
pihak manajemen perusahaan harus membangun dan memiliki semangat serta
loyalitas tinggi kepada perusahaan
4. Apa yg kalian ketahui mengenai etika
bisnis dan konsep good corporate givermance (gcg). Dan apakah adakah hubungannya?
Ada hubungannya.
Karena dalam peranan Etika
Bisnis dalam Penerapan Good Corporate
Governance (GCG)
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of
Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip
Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan &
pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di
dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture),
maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan
berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam
aktivitas bisnis perusahaan.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting
untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &
pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi
rahasia, benturan kepentingan (conflict of interest)
dan sanksi.
a) Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus
dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk
menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak.
b) Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari
suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan.
Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan
memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
3.
Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik
tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan
yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi
pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan
perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain
mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan aset milik perusahaan untuk
kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset
milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan. Untuk melakukan
pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam
audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan
maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct
yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
5. Jelaskan good corporate governance dalam
konteks bisnis masa depan. Beserta contoh!
Good corporate governance dalam
suatu bisnis diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang
berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa hal berikut:
1. Meningkatkan
efisiensi, efektifitas, dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan
kontribusi kepada terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders
lainnya dan merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi
kedepan
2. Meningkatkan
legitimasi organisasi yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat
dipertanggungjawabkan
3. Mengakui
dan melindungi hak dan kewajiban para stakeholders
4. Pendekatan
yang terpadu berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi, pengelolaan dan partisipasi
organisasi secara legitimate
5. Menimalkan
agency cost dengan mengendalikan konflik kepentingan yang mungkin timbul
antara pihak principal dengan agen
6. Memimalkan
biaya modal dengan memberikan sinyal positif untuk para penyedia modal.
Meningkatkan nilai perusahaan yang dihasilkan dari biaya modal yang lebih
rendah, meingkatkan kinerja keuangan dan persepsi yang lebih baik dari para
stakeholders atas kinerja perusahaan di masa depan
Contohnya :
JAKARTA—Masyarakat
Telematika Indonesia (Mastel) menilai terjadi pelanggaran Good Corporate
Governance (GCG) oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kala
mengeluarkan (SE) No. 177/BRTI/2011 ke 10 operator telekomunikasi
pada medio Oktober 2011.
SE
tersebut berisikan himbauan menghentikan penawaran konten melalui SMS
broadcast, pop screen, atau voice broadcast sampai dengan batas waktu yang akan
ditentukan kemudian.
Analisis
:
Layanan
SMS premium ini tentunya sudsh tidak asing lagi bagi kita, dan sudah tidak
asing pula bahwa jasa ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi pengguna
telepon seluler. Kerugian yang didapat tersebut adalah banyak sekali pelanggan
yang pulsanya sering habis oleh ulah para penyelenggara jasa SMS premium
tersebut, walaupun pelanggan sudah menghentikan layanan tersebut tetapi pulsa
selalu saja di sedot oleh pihak penyelenggara jasa tersebut. Hal ini tentu saja
merugikan pelanggan yang membuat keperluannya terhambat karena pulsa yang tiba-tiba
habis di ambil oleh penyelenggara jasa tersebut.
Namun
dalam mengatasi hal tersebut BRTI yang seharusnya menyelesaikan masalah ini
kepada pihak penyelenggara jasa tersebut bukan kepada operator. BRTI juga
seharusnya lebih ketat dalam pengawasan layanan tersebut agar tidak terjadi
lagi peristiwa sedot pulsa. Dalam kasus diatas juga sudah di jelaskan tentang
pasal-pasal yang tidak dilaksanakan sesuai kenyataan. Hal inilah yang membuat
BRTI diduga menyimpang dari Good Corporate Governance (GCG) “Kami melihat
adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh BRTI dengan keluarnya SE
tersebut,” ungkap Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa.
Menurutnya,
penyimpangan terkait dengan Instruksi Peningkatan Kualitas Layanan Jasa Pesan
Premium. Menurut Pasal 8 KM No.36/PER/M/KOMINFO/ 10/2008, BRTI hanya dapat
menuangkan produk pengaturan yang sifatnya perintah dalam bentuk Keputusan
Dirjen.
Berikutnya
tentang indepedensi dan profesionalitas dimana BRTI tidak
mempertimbangkan secara seksama, bahkan beberapa informasi yang seharusnya
bersifat rahasia. BRTI justru melibatkan pihak lain.BRTI tidak jelas
dalam mendefinisikan hal-hal yang ingin diaturnya, sehingga berdampak kepada
bisnis dan cenderung dapat mematikan bisnis penyedia konten Hal lain adalah
BRTI tidak melakukan proses yang transparan kepada para pemangku kepentingan. Para
Penyelenggara Jasa Pesan Premium yang paling terkena dampak dari penerbitan SE
tersebut tidak dilibatkan dalam pembahasan, termasuk dalam pembahasan revisi PM
No. 1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan
Singkat (SMS) ke banyak tujuan. Penyelenggara Jasa Pesan Premium baru
dilibatkan pada saat proses evaluasi
“Mastel
berpendapat bahwa seharusnya SE BRTI tidak langsung ditujukan kepada operator
telekomunikasi melainkan disampaikan terlebih dahulu kepada Penyelenggara Jasa
Layanan Pesan Premium. Hal ini berdasarkan Pasal 3 PM 01/2009, bahwa Jasa Pesan
Premium diselenggarakan oleh Penyelenggara Jasa Pesan Premium berdasarkan kerja
sama dengan Penyelenggara Jaringan jasa teleponi dasar,” katanya. Terakhir
terkait, Pasal 15 PM 01/2009 menyatakan bahwa pengguna berhak mengajukan
ganti rugi kepada Penyelenggara Pesan Premium, sedangkan dalam SE BRTI
butir 4, tanggung jawab dari Penyelenggara Pesan Premium tidak dinyatakan. Ditegaskannya,
kasus sedot pulsa tidak akan terjadi jika ada pengawasan ketat dari BRTI. Hal
ini karena penyelenggaraan Jasa Pesan Premium diselenggarakan setelah
mendapatkan izin berupa pendaftaran penyelenggaraan kepada BRTI. “Namun sayangnya
tidak pernah dilakukan evaluasi/analisa atau diseleksi oleh BRTI. Seharusnya
BRTI dapat membina dan mengendalikannya misalnya pengendalian pemberian short
code,” katanya.(id)
6. Jelaskan permasalahan yang timbul dalam
penerapan good corporate givernance. Dan bagaimana penyelesaiaannya.
Permasalahan yang dihadapi dalam penerapan GCG yaitu
sebagai berikut :
- pemahaman tentang konsep GCG pada beberapa manajer masih
kurang sering.
- sebagian pihak menganggap konsep GCG sebagai penghambat
keputusan perusahaan
- aparat penegak hukum harus dibekali konsep GCG secara luas
banyak para ahli yang berpendapat bahwa kelemahan didalam corporate governancemerupakan salah
satu sumber utama kerawanan ekonomi yang menyebabkan memburuknya
perekonomian negara- negara tersebut pada tahun 1997 dan 1998. Bahkan
di Inggris pada akhir dasawarsa 1980an masalah corporate
governance menjadi perhatian publik sebagai akibat publisitas
masalah-masalah korporat seperti masalah creative
accounting, kebangkrutan perusahaan dalam skala yang sangat
besar, penyalahgunaan dana stakeholders oleh para
manajer, terbatasnya peran auditor, tidak jelasnya kaitan antara
kompensasi ekskutif dengan kinerja perusahaan, merger dan
akuisisi yang merugikan perekonomian secara keseluruhan.