Jumat, 16 Maret 2012

MAFIA PAJAK DI INDONESIA


BAB 1
PENDAHULUAN
Latar belakang                                                                                                                                  Sebagai latar belakang utama yaitu melihat keadaan perekonomian yang tidak stabil karena banyaknya kasus perpajakan yang terutama pada mafia pajak. Yang simpan siur ditengah masyarakat karena kurangnya pemahaman akan pajak dan terkhusus mafia pajak.
Tujuan                                                                                                                                               tujuan penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.        Diharapkan mahasiswa dapat mengerti tentang mafia pajak
2.        Mahasiswa diharapkan dapat menelaah kasus-kasus mafia pajak yang terjadi di Indonesia
3.        Mahasiswa diharapkan dapat ikut berpikir tentang strategi mengatasis mafia pajak

BAB 2
PEMBAHASAN
MAFIA PAJAK DI INDONESIA
Defenisi Mafia Pajak                                                                                                                                             Mafia Pajak adalah pemberian prediket kepada para pelaku kejahatan di bidang penggelapan pajak. Dewasa ini yang ramai dibicarakan adalah mafia hukum atau yang lebih spesifik mafia pajak. Tentu saja hal ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan yang melakukan tindakan koruptif dan kolutif terkait dengan pembayaran pajak. Pegawai yang hanya bergolongan III ini ternyata memiliki property yang jauh di atas rata-rata PNS. Dan melalui tindakannya yang melawan hukum tersebut, maka kasus mafia pajak terkuak secara transparan. Sebagai kesimpulan bahwa mafia pajak dapat didefinisikan sebagai semua tindakan oleh prorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada.
Contoh Kasus-Kasus  Mafia Pajak di Indonesia                                                                  Dari sekian kasus yang membelit negeri ini, kasus pajak menduduki peringkat kedua setelah kasus korupsi yang sedang mewabah di semua kalangan saat ini. Dari sejak dahulu, Departemen yang satu ini memang terkenal sarat dengan permainan antara para pegawai yang terkait dengan para wajib pajak sehingga menyebabkan berkurangnya rasa percaya masyarakat terhadap departemen ini atau bahkan sudah menjalar ke rasa tidak percaya kepada pemerintah. Hal ini membuat masyarakat enggan untuk taat membayar pajak walaupun itu merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik.Berikut ini adalah contoh beberapa kasus pajak yang sering terjadi di sekitar kita :
Kasus 1
Harus diakui bahwa banyak orang asing yang mempunyai properti di Bali. Baik itu berupa hotel, home stay, villa, dll. Untuk menghindari besarnya pajak yang harus mereka bayar, tidak sedikit para pemilik yang warga negara asing tersebut melakukan transaksi di luar negeri untuk para tamu yang akan menginap. Jadi setelah terjadi kesepakatan rates kamar, para calon tamu akan melakukan pembayaran  berupa transfer ke rekening bank di luar negeri milik owner dari tempat mereka akan menginap, Jadi pada saat mereka sampai di Bali tidak terjadi lagi transaksi pembayaran sehingga para pemilik tidak mempunyai bukti transaksi untuk diperlihatkan kepada petugas pajak. Hal ini bisa mengurangi jumlah pajak pendapatan yang harus mereka bayar kepada pemerintah.

Kasus 2
Pada tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai program sunset policy bagi para wajib pajak.Sunset Policy bisa dibilang sebagai pengampunan dari pemerintah terhadap para wajib pajak yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu bisa berupa penghapusan sanksi administrasi yang berupa bunga dan sanksi administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar. Tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Seperti kasus Gayus, wajib pajak bekerjasama dengan pegawai pajak untuk membuat laporan fiktif atas besarnya pajak yang belum dibayar. Bagi perusahaan besar dengan asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa dibilang sedikit. Sehingga besarnya "pengampunan" yang mereka terima dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa dibenarkan karena telah menyalahi fungsi dari sunset policy itu sendiri.                  

Kasus 3
Bila kita pernah bekerja di perusahaan perseorangan yang dikelola dengan manajemen yang kurang baik, pembuatan laporan keuangan ganda sudah merupakan hal yang biasa terutama pada perusahaan dagang. Jadi, pegawai bagian accounting / keuangan dituntut untuk membuat laporan keuangan ganda yang bertujuan untuk menghindari atau memperkecil besarnya nilai pajak yang harus dibayar. Laporan keuangan yang sesungguhnya disimpan oleh pemilik untuk kepentingan pribadi dan laporan keuangan yang fiktif disiapkan sedemikian rupa untuk laporan pajak. Hal ini berlaku juga untuk semua data penjualan yang berada di komputer kantor. Biasanya para pemilik akan kelabakan bila petugas pajak melakukan verifikasi / pengecekan di lapangan. Hal seperti ini sangatlah tidak terpuji mengingat slogan pemerintah "orang bijak taat pajak".

Faktor Maraknya Mafia Pajak di Indonesi                                                                          Perkembangan mafia pajak di Indonesia di sebabkan oleh beberapa faktor yang sangat berpengaruh terhadap maraknya mafia pajak di Indonesia, yaitu sbagai berikut :
v  Pertama sekali sebabnya tidak lain adalah karena lemahnya pemahaman tentang pemahaman mafia
v  Lemahnya ketegasan pihak yang seharusnya memberi perlindungan kepada obyek dan subyek eksploitasi para mafia itu sendiri. 
v  Tidak ada upaya menangkap dan memberangus mafia yang telah melakukan kejahatan di bidang apapun
v  Adanya perlindungan di balik layar kepada para mafioso (Mafia) oleh penguasa yang merasa mampu melidungi mafia dan organisasinya (The Goodfather)
v  Terjadinya proses demoralisasi  mental dan integritas petugas yang seharusnya menegakkan peraturan dan perundangan secara murni dan konsekwen

Dampak Mafia Pajak Terhadap Perekonomian Indonesia
Jangan harap negara akan maju dan diuntungkan selama konsep mafia ini masih dengan mudah diadopsi oleh petugas maupun sebagian warga masyarakat yang terlanjur terjebak dalam konsep atau oranisasi berorientasi kepada sistem mafia.Konsekwensi logisnya adalah terjadi dekadensi moral dan kepercayaan terhadap produk hukum apapun yang ada di dalam negara. Hukum dan Undang-undang hanya hisapan jempol belaka. Proses sidang hanya dianggap lelucon biasa. Ancaman maysarakat pecinta idealisme dalam menegakkan hukum hanya dianggap guyonan belaka. Bahkan ketukan palu di pengadilan pun dianggap sandiwara biasa. elanjutnya tentu berdampak kepada melunturnya integritas bangsa. Lunturnya nilai-nilai ini adalah sebuah era malapetaka yang amat berbahaya dalam menentukan jati diri bangsa di masa yang akan datang. Negara dan bangsa akan dililit oleh masalah demi masalah, problem demi problem akibat pihak idelisme beradu pendapat dengan kelompok foluntir dan melidungi mafia dan organisasinya.

 Strategi Mengatasi Mafia Pajak di Indonesi
Tekad Komisi pemerintah, dan seluruh pihak untuk mencegah dan memberantas mafia pajak harus dilakukan dengan strategi implementasi yang baik,teratur,dan terukur. Jika dilakukan dengan publikasi bombastis untuk menyudutkan kelompok politik tertentu,yang akan terjadi adalah seperti sekarang, penyidikan tak kunjung menyentuh kasus pokok, sedangkan data dan fakta mafia hukum diduga telah disembunyikan atau dihilangkan pihak-pihak terkait. Kejahatan mafia pajak memang sudah menjadi terlalu besar karena diduga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekurang-kurangnya Rp200- 300 triliun/tahun. Perkiraan konservatif ini masih mengasumsikan pembayaran pajak dengan metode self-assessment (menghitung sendiri), dan belum didasari prediksi jika negara telah memiliki basis data pembayar pajak dan potensi penerimaan negara secara lengkap, rinci,dan akurat. kegiatan ekonomi yang menghasilkan penerimaan pajak terbesar juga merupakan sumber penerimaan negara dari pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP),terutama pertambangan migas, emas, perak, tembaga, nikel, batubara, dan sebagainya. Total PNBP pada APBN Tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp250,9 triliun atau hampir 23%. Sisanya, 0,3% dari hibah.


BAB 3
PENUTUP
KESIMPULAN                                                                                                                                                           Berdasarkan referensi yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini, dapat kami simpulkan bahwa :
1.    Mafia pajak sangat berdampak buruk pada perekonmian Negara
2.    Masih kurang pengetahuan masyarakat  tentang arti sebenarnya mafia pajak
3.    Kekuatan hukum di Indonesia masih terhitung lemah dalam menanggapi kasus-kasus mafia pajak. 

SARAN
Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai mafia pajak yang dalam masa dewasa sekarang ini semakin sering di perbincangkan ditengah-tengah masyarakat umum dan di generasi muda sekrang ini , tidak ada orang yang melakukan mafia pajak , karnia itu akan merugikan banyak masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA :

 “



                                                                                                                                                                                                                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar